Jakarta (Lampost.co) — Rancangan Undang-Undang BUMN akhirnya sah menjadi Undang-Undang BUMN (UU BUMN). Regulasi baru ini mengubah wajah tata kelola perusahaan pelat merah. Kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang penuh mengaudit keuangan direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN.
Poin Penting:
-
BPK berwenang audit keuangan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
-
Transparansi keuangan BUMN menjadi fokus pengawasan baru.
-
Publik berharap reformasi BUMN menjawab kritik soal birokrasi dan pemborosan.
Dengan pengesahan tersebut, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Salah satu poin krusial adalah status direksi dan komisaris BUMN yang kini sah sebagai penyelenggara negara. Perubahan ini menghapus celah hukum yang selama ini membuat pejabat BUMN sulit dijerat aturan transparansi.
Audit Ketat BPK untuk BUMN
Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan akan menjalankan audit dengan mengedepankan three lines of defense model. Mekanisme ini melibatkan peran manajemen, pengendalian internal, serta audit internal sebelum hasil akhir BPK mengawasi.
Baca juga: Transformasi BUMN Jadi Ujian Serius
“Pertama dari sisi manajemen, kedua pengendalian internal, ketiga audit internal. Setelah itu baru BPK periksa,” ujar Nyoman di Gedung Kementerian Hukum.
Menurutnya, manajemen BUMN juga harus menjadi pengukur risiko pertama. Kinerja mereka menentukan apakah kegiatan sejalan dengan tujuan organisasi dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Transparansi Jadi Kunci
Selain efisiensi, BPK menekankan pentingnya transparansi BUMN. Selama ini, akuntabilitas keuangan sering menjadi pembicaraan, tetapi transparansi masih lemah. Dengan pengesahan RUU BUMN, fokus pengawasan pada keterbukaan laporan dan pengungkapan informasi.
“Transparansi adalah kunci percepatan tata kelola. Tanpa itu, akuntabilitas hanya sekadar jargon,” kata Nyoman.
Audit laporan keuangan BUMN oleh BPK kini bersifat mandatori setiap semester. Empat aspek utama yang audit meliputi pencatatan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan pengungkapan informasi keuangan secara penuh.
Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Efisiensi dan Tata Kelola Modern
Nyoman juga menekankan tata kelola modern BUMN harus melampaui sekadar governance dan compliance. Dunia global kini menuntut manfaat sosial dan lingkungan. Karena itu, BUMN wajib menyesuaikan diri agar tidak tertinggal dalam persaingan internasional.
“BUMN harus bergerak cepat. Tata kelola tidak bisa lagi konvensional. Harus adaptif terhadap isu sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Reformasi Besar
Dengan BPK berwenang audit penuh, reformasi BUMN memasuki babak baru. Direksi dan komisaris kini tidak bisa lagi bersembunyi di balik celah hukum lama. Mereka wajib melaporkan aset, menjalankan tata kelola transparan, dan siap diperiksa sewaktu-waktu.
Publik menaruh harapan besar. Harapannya, regulasi menjawab kritik lama soal BUMN boros, birokratis, dan rawan konflik kepentingan. Jika konsisten, Undang-Undang BUMN baru akan melahirkan BUMN sehat, transparan, efisien, dan modern.








