• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/02/2026 07:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Menangkan Kasasi Gratifikasi Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
24/07/24 - 12:41
in Hukum, Nasional
A A
KPK Menangkan Kasasi Gratifikasi Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif - MI/Bary Fathahilah.

Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Kini, ia mendapat vonis pidana pengganti puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, Majelis Hakim mengabulkan permintaan pidana uang pengganti sebesar Rp41,4 miliar,” kata Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7).

Ikhsan menjelaskan majelis kasasi meyakini uang Rp41,4 miliar oleh Abdul. Hal itu karena berkaitan dengan kasus rasuah yang masuk dalam tuntutan jaksa. Jaksa segera melakukan eksekusi.

“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke tim jaksa eksekutor,” ujar Ikhsan.

Abdul Latif mendapat vonis enam tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pengadilan tingkat pertama. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pembacaan vonis pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ia juga wajib membayar uang denda Rp300 juta dalam putusan tingkat pertama ini.

Dalam putusan itu, majelis hanya meminta Abdul membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar. Jaksa KPK menolak putusan itu karena dana pengganti yang dimintakan dalam tuntutan sebesar Rp41,4 miliar.

Sebelumnya, KPK merampungkan berkas dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Ia segera menjalani pengadilan kembali.

“Telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPU dengan tersangka AL (Abdul Latif) dari tim penyidik pada tim jaksa KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Ali mengatakan berkas dugaan pencucian itu sudah ada pengujian secara materil dan formil oleh jaksa. KPK yakin tudingannya bakal terbukti dalam persidangan.

Tags: eks bupati hulu sungai tengahgratifikasipencucian uang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Tim Puslabfor Mabes Polri Tiga Jam Olah TKP Penemuan Mayat di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) selama 3 jam,...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta Cari Sosok Pengantar Warga Banten Sebelum Tewas di Indekos

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung memburu pengantar terakhir sebelum tertemukan tewas. Hal ini kelanjutan dari penemuan seorang...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta – Puslabfor Mabes Polri Kupas Misteri Kematian Hindradjaja di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang pria tak bernyawa, Sabtu, 7 Februari 2026 di sebuah penginapan. Lokasi penginapan berada pada Jalan...

Berita Terbaru

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada dampak hujan pada wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 12 Februari 2026. Dok BMKG
Cuaca

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang

byTriyadi Isworo
12/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada dampak hujan pada wilayah Kabupaten Tulang...

Read moreDetails
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Kamis, 12 Februari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

12/02/2026
Bangun Ekosistem Perlindungan yang Tepat untuk Cegah Ragam Kekerasan terhadap Anak

Tingkatkan Keamanan Pangan Demi Wujudkan Kualitas SDM yang Lebih Baik

11/02/2026
Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

11/02/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi di Leg Pertama 16 Besar ACL 2

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.