• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/02/2026 21:12
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Klarifikasi Kaesang ke KPK Tidak Hentikan Pengusutan Dugaan Gratifikasi

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
18/09/24 - 07:46
in Nasional
A A
Klarifikasi Kaesang

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. (Foto: Dok. MI)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak menyetop pengusutan laporan terhadapnya.

“Bukan berarti kalau sudah melapor itu sudah selesai, karena ini ada dua hal yang berbeda,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku menumpang saat bepergian ke Amerika Serikat.

Baca juga: Jika Penggunaan Jet Pribadi Jadi Gratifikasi, Kaesang Harus Bayar Rp360 Juta ke Negara

Tessa menjelaskan klarifikasi Kaesang masuk dalam ranah Direktorat Gratifikasi yang masuk dalam Kedeputian Pencegahan. Sementara itu, laporan terhadap Ketua Umum PSI itu ada pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Kedeputian Penindakan.

“Pelaporan saudara K di gratifikasi itu di ranah pencegahan, sementara ada pelaporan yang masuk di Direktorat PLPM yang di bawah Kedeputian INDA (Informasi dan Data),” ujar Tessa.

Menurut Tessa, klarifikasi Kaesang kini dianalisis di Direktorat Gratifikasi. Data yang diberikan ditarget rampung diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari.

Tim dari Direktorat Gratifikasi nantinya bakal bertukar informasi dengan Direktorat PLPM atas data yang diberikan Kaesang. Keputusan akhir dari KPK akan ditentukan dari koordinasi dua divisi tersebut.

“Seandainya objek pelaporan yang ada di saat ini ada di PLPM itu sama dengan apa yang disampaikan oleh Saudara K di Direktorat Gratifikasi tentunya keputusannya akan sama, keputusannya akan sama, apakah pelaporan itu bersifat suap atau tidak, itu akan sama,” ucap Tessa.

 

Tengah Dianalisis

KPK kini tengah menganalisis klarifikasi Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat. Putra Presiden Jokowi itu harus membayar jika perjalanannya itu dipermasalahkan.

“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Pahala menjelaskan konsekuensi itu sudah diberitahukan kepada Kaesang. Ketua Umum PSI itu juga sudah menyatakan siap membayar. “Yang bersangkutan sudah bilang, ‘Oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang’ seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara,” ujar Pahala.

Total uang itu bakal dikalikan dengan jumlah penumpang dalam jet yang ditumpangi Kaesang. Total, ada empat orang ikut dalam rombongan. “Yang bersangkutan pergi berempat, jadi, Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf, jadi berempat. Jadi, kira-kira Rp90 juta (satu), kalau empat kira-kira Rp360-an juta,” ucap Pahala.

Tags: gratifikasijet pribadiKaesang PangarepKPKPSI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menghadiri Lelang dan Pameran Lukisan Solo bertema "LOVE" karya pelukis Sonja Irawaty. Kegiatan tersebut berlangsung di Midaz Senayan and Golf, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026. Dok MPR RI

Butuh Kepedulian Bersama Bangkitkan Semangat Penderita Kanker

byTriyadi Isworo
14/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya membangkitkan semangat penderita dalam berjuang melawan kanker. Hal tersebut...

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

byMustaan
13/02/2026

Lampung Selatan (lampost.co) — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Selatan untuk meninjau perkembangan sektor...

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

byMustaan
11/02/2026

Lampung Selatan (Lampost.co) — Penguatan ketahanan pangan berbasis protein hewani terus begerak di Lampung. Salah satunya PT Juang Jaya Abdi...

Berita Terbaru

logo eredivisie
Bola

Brace Mika Godts Bawa Ajax Menang Telak 4-1 atas Fortuna Sittard

byIsnovan Djamaludin
15/02/2026

Amsterdam (Lampost.co)–Ajax Amsterdam menunjukkan taringnya saat menjamu Fortuna Sittard dalam lanjutan pekan ke-23 Eredivisie musim 2025/2026. Bertanding di Johan Cruijff...

Read moreDetails
Harry Kane (kedua kiri) mencetak dua gol

Bayern Muenchen Hajar Werder Bremen 3-0, Harry Kane Torehkan Rekor 500 Gol Karier

15/02/2026
Bupati Lamtim segera Perbaiki Jalan Rusak yang Jadi Wisata Telaga Sewu

Bupati Lamtim segera Perbaiki Jalan Rusak yang Jadi Wisata Telaga Sewu

15/02/2026
Selebrasi Nick Woltemade

Newcastle Singkirkan Aston Villa dari Piala FA 2026

15/02/2026
logo Piala FA

Summerville Jadi Pahlawan, West Ham Susah Payah Taklukkan Burton Albion

15/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.